Sebulan Diterapkan Tilang ETLE Mobile di Banjarbaru, Dapati Puluhan Pelanggar 

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbarklik – Usai sosialisasi di bulan Februari 2023, Satlantas Polres Banjarbaru mulai memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik menggunakan perangkat Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE-mobile) atau yang dikenal dengan tilang mobile di bulan Maret 2023.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasat Lantas AKP GM Angga Satrya Wibawa kepada mengatakan, dalam sebulan penerapan mendapatkan puluhan pelanggar.

Read More

“Diterapkan pada awal Maret dalam satu bulan kurang lebih ada 42 pelanggar,” ujarnya kepada Banjarbarklik.com, Rabu (29/3/2023).

Adapun berbagai pelanggaran yang dapat ditindak contohnya, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu, dan lainnya yang merupakan pelanggaran kasat mata.

“Pelanggar yang banyak ditemui adalah pengendara yang tidak menggunakan helm dan melanggar rambu,” terangnya.

Cara kerjanya, petugas berpatroli menggunakan roda dua atau roda empat, jika didapati pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, petugas langsung memfoto pengendara tersebut.

“Setelah itu kami verifikasi, lalu surat tilang tersebut akan diantarkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan data nomor kendaraan,” tambahnya.

Lalu, pelanggar yang menerima surat tersebut diharuskan untuk segera mengkonfirmasi ke unit tilang.

“Kami beri waktu selama 9 hari, jika dalam waktu tersebut masih belum ada konfirmasi maka akan dilakukan pemblokiran STNK,” jelasnya.

Tak lupa dirinya mengimbau kepada seluruh pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Karena menurutnya, kecelakaan berlalu lintas dimulai dari adanya pelanggaran.

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *