Satpol PP Banjarbaru Amankan Dua PSK di Pembantuan

Dua PSK Diamankan Satpol PP Banjarbaru. (Foto : Opsdal for Banjarbaruklik)
Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – Satpol PP Banjarbaru kembali berhasil mengamankan dua pekerja seks komersial (PSK). Keduanya diamankan di Jalan Kenanga RT 06, RW 009, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, pada Rabu (8/11) kemarin.

Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, menjelaskan bahwa penangkapan keduanya berdasarkan laporan dari masyarakat.

Read More

Selain penangkapan, S (30) dan T (29) juga dibawa beserta barang bukti yang mencakup alat kontrasepsi, pil KB, dan barang bukti lainnya.
“Dua wanita yang diduga sebagai PSK tersebut kemudian diantarkan ke Mako Pol PP Banjarbaru untuk proses pendataan dan klarifikasi lebih lanjut,” ujar Yanto.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Huruf b Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Pelacuran, yang menyatakan, “Setiap Orang atau badan dilarang menjadi Pelacur dan melacur.”

Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 12 Ayat (1), yang menyatakan, “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 3, 6 Ayat (2) dan (3), serta Pasal 7 Peraturan Daerah ini akan dikenakan sanksi kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp 5 juta.”

Reporter : Ahdalena
Redaktur : Ari Sukma Setiawan

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *