MK Tolak Gugatan PHPU Anies-Muhaimin Dalam Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024).(Foto : kompas.com)
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Putusan tersebut, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (22/4), menolak seluruh permohonan dari pihak pemohon.

Dalam amar putusannya, Suhartoyo juga menyatakan penolakan terhadap eksepsi dari termohon dan pihak terkait secara menyeluruh. Namun, terdapat pandangan berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Read More

Sidang gugatan hasil Pilpres 2024 ini menjadi sorotan publik sejak Rabu (27/3) lalu. MK telah mendengarkan keterangan dari para pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait (Prabowo-Gibran), serta mendengarkan kesaksian dari saksi dan ahli yang dihadirkan oleh semua pihak terkait.

Meskipun demikian, Anwar Usman tidak terlibat dalam proses sidang karena sebelumnya telah dinyatakan melanggar etika dalam putusan perkara yang mengubah syarat capres-cawapres yang meloloskan Gibran.

Sementara itu, MK juga tengah menangani gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Proses hukum ini melibatkan delapan dari sembilan hakim konstitusi, termasuk Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Selama proses hukum ini, MK juga menerima sejumlah amicus curiae dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Meskipun ada 48 amicus curiae yang diajukan, hanya 14 yang turut dibahas oleh hakim, sesuai batas waktu yang ditentukan. Hal ini menjadikan sidang PHPU Pilpres 2024 ini sebagai salah satu yang paling banyak mendapat amicus curiae dalam sejarah MK.

Reporter : Ahdalena

Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *