Sadis, PSK Dibunuh Pelanggannya di Pembatuan Banjarbaru

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Kepolisian mengungkap kronologi kematian seorang pekerja seks komersial (PSK) di Jalan Kenangan, Landasan Ulin, pada Kamis (13/7/2023) pagi.

Pelaku, Misran (25), memberikan keterangan kepada awak media mengenai kejadian tragis ini. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 4 dini hari setelah Misran bermain bilyard dan minum alkohol sebelum mengelilingi daerah sekitar.

Read More

Ketika itu, Misran melihat korban sedang santai di depan rumahnya. Tanpa berpikir panjang, ia memutuskan untuk singgah ke rumah korban dan melakukan negosiasi.

Setelah sepakat dengan tarif Rp200 ribu per sesi, Misran dan korban berhubungan intim. Namun, sebelum melanjutkan, korban meminta agar Misran menggunakan kondom. Sayangnya, Misran menolak.

“Dengan sedih saya mengakui bahwa saya memaksa korban untuk tidak menggunakan kondom,” ujar Misran.

Setelah dua menit berhubungan, korban meminta Misran untuk menghentikan aktivitas tersebut karena Misran tidak memakai kondom. Hal ini membuat Misran tidak terima, dan ia memukul korban dua kali.

“Saya memukulnya dua kali, dia sempat melawan. Kemudian saya mencekiknya,” ungkap Misran.

Sayangnya, setelah ditekan selama tiga menit, korban meninggal dunia. Teriakan korban saat dicekik menarik perhatian warga sekitar. Melihat situasi tersebut, Misran panik dan tidak menyadari bahwa perbuatannya telah merenggut nyawa orang lain.

“Saat saya keluar dari rumah, ada orang yang akan masuk. Saya panik dan melarikan diri,” tambahnya.

Dilaporkan bahwa Misran berhasil kabur selama dua jam sebelum akhirnya ditangkap oleh Polsek Liang Anggang di depan Bandara Sidomulyo. Misran mengungkapkan rasa sakit hatinya ketika diminta untuk berhenti selama berhubungan dengan korban.

“Saya merasa sakit hati karena dia meminta saya untuk berhenti. Apalagi, saya sudah membayar dua ratus ribu,” katanya.

Kapolsek Liang Anggang, Kompol Yudo Kumoro Pardede, menjelaskan kondisi jenazah korban saat ditemukan di rumahnya.

“Jenazah ditemukan dalam keadaan terlentang dan mengenakan bra,” kata Kapolsek.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar sekitar pukul 5 pagi. Tanpa waktu yang terbuang sia-sia, petugas segera bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Berdasarkan informasi dari warga sekitar yang melihat seseorang melarikan diri ke arah belakang rumah (hutan), kami segera mengambil tindakan,” terangnya.

Atas peristiwa ini, Misran dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang mengancamnya dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melampiaskan emosi dengan tindakan kekerasan yang merugikan orang lain. Kepolisian akan terus melakukan upaya untuk menegakkan keadilan dan menjamin keamanan bagi seluruh masyarakat.

 

 

 

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *