DPRD Banjarbaru Bakal Revisi Perda, Apa Saja?

Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – Di pertengahan tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru akan menyampaikan tiga buah revisi pada peraturan daerah (perda).

Hal ini sampaikan langsung oleh Ketua Badan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Windi Novianto kepada Banjarbaruklik.com.

Read More

“Diakhir bulan Juni 2023 ini kita akan menyampaikan 3 buah revisi perda,” ucap Windi.

Tiga buah perda yang akan disampaikan yakni perda Susunan Organisasi Tatakerja (SOTK), Ketertiban Umum (tibum) dan Pemberdayaan UMKM dan Koprasi.

Adapun perda yang akan direvisi pertama, Peraturan Daerah Kota Banjarbaru No 10 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru.

Kedua, Peraturan Daerah Kota Banjarbaru No 6 Tahun 2014 Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Ketiga, Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru.

Seperti yang diketahui Perda dapat direvisi karena beberapa hal, diantaranya ketika telah berusia lima tahun, dinamika yang terjadi di masyarakat dan regulasi dari pemerintah.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *