Perda Pemberdayaan UMKM di Banjarbaru Bakal Direvisi, Ini Alasannya

Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – Di Tahun 2023 ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru akan melakukan revisi Peraturan Daerah.

Salah satunya Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru.

Read More

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Badan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Windi Novianto kepada Banjarbaruklik.com.

“Sesuai dengan UU Cipta Kerja bahwa pemkot hanya melakukan pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil itu merupakan tanggung jawab provinsi dan usaha menengah itu tanggung jawab pemerintah pusat. Maka perda akan disesuaikan dengan UU Cipta Kerja itu,” kata Windi.

Lalu, seberapa pentingkah revisi perda ini untuk pelaku usaha di Kota Banjarbaru?

Kata Windi, saat ini di Kota Idaman terus tumbuh dan berkembang berbagai UMKM. Maka dengan adanya perda tersebut akan mudah mendorong atau membantu aktivitas UMKM melalui berbagai program.

“Salah satunya program pinjaman modal tanpa anggunan yang telah dilaksanakan oleh Wali Kota dan gratis ongkir untuk para pelaku UMKM yang bekerjasama dengan salah satu jasa logistik yang ada di Banjarbaru,” pungkasnya.

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *