7.631 Narapidana dan Anak di Kalsel Dapat Remisi dalam Peringatan HUT RI ke-78

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Menyambut perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 pada tahun 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan memberikan penghargaan kepada 7.631 Narapidana dan Anak yang tersebar di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah tersebut.

Dalam semangat perayaan kemerdekaan, Kemenkumham memberikan remisi kepada para Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Remisi ini merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman dengan baik. Remisi ini diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus dan dikenal sebagai Remisi Umum (RU).

Read More

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, Narapidana harus memenuhi beberapa syarat untuk memperoleh remisi, seperti berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir, telah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan, serta telah mengikuti program pembinaan di Lapas dengan predikat baik.

Data terbaru menunjukkan bahwa sebanyak 7.605 Narapidana akan mendapatkan Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II), sementara 26 Anak juga akan mendapatkan penghargaan serupa. Selain itu, 73 Narapidana bebas tanpa perlu menjalani subsider atau denda.

Pemberian remisi ini dibagi berdasarkan jenis kasus yang dihadapi oleh Narapidana. Kasus narkotika merupakan yang paling dominan, dengan 5.104 orang Narapidana yang mendapatkan remisi atas pidana di atas 5 tahun. Kasus korupsi, illegal trafficking, money laundering, dan pidana umum dan narkotika di bawah 5 tahun juga termasuk dalam data tersebut.

Pemberian remisi ini secara simbolis diserahkan di Lapas Kelas IIB Banjarbaru dan dihadiri oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel beserta stafnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali, dalam laporannya, menyatakan bahwa pemberian remisi adalah bentuk penghargaan untuk warga binaan yang telah berkomitmen dalam program pembinaan.

Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor atau Paman Birin, berpesan kepada Narapidana yang mendapatkan remisi untuk mengambil motivasi dari penghargaan ini dalam menjalani kehidupan baik di dalam maupun setelah masa pemasyarakatan.

Dengan penuh semangat, Paman Birin mengungkapkan, “Program pembinaan yang Anda jalani saat ini merupakan jalan menuju kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baikbaik,” tutupnya.

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *