Sosialisasikan Permendesa Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Gus Menteri Turun Langsung ke Medan

Waktu Baca : 4 menit

Read More

Banjarbaruklik – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mensosialisasikan Permendesa PDTT No.13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021,  di Medan Sumatera Utara pada, Rabu (4/11) tadi.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan sejumlah pejabat dari Kabupaten dan Desa, serta sejumlah pegiat desa lainnya se Sumatera Utara.

Dalam Sosialisasi ini, pria yang akrab disapa Gus Menteri ini menyampaikan, bahwa Permendesa Nomor 13 tahun 2020 yang dituangkan ini, sebagai tindak lanjut atas perintah Undang-Undang. Dimana setiap tahunnya Kemendes PDTT mengeluarkan kebijakan, terkait prioritas penggunaan dana desa.

Menurutnya, pembangunan di desa selalu bertumpu pada dua hal, yakni upaya peningkatan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia. Sehingga, Dana Desa harus berdampak pada Peningkatan ekonomi dan sumber daya manusia.

“Itu sudah jelas peningkatan sumber daya manusia dan ekonomi desa. Bukan peningkatan ekonomi aparatur desa,” tegasnya.

Diterangkannya, dalam Permendesa ini prioritas penggunaan dana desa, akan mendorong pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), atau tujuan pembangunan berkelanjutan nasional.

Pasalnya, penetapan Permendesa 13 tahun 2020 ini, dilatarbelakangi oleh pemikiran terkait dengan model pembangunan nasional, yang didasarkan pada Perpres nomor 59 tahun 2017, tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs.

“Kami mencoba mencari formula bagaimana konsep pembangunan di desa itu dibikin sesederhana mungkin. Kami menemukan Perpres nomor 59 tahun 2017, tentang tujuan pembangunan berkelanjutan. Ini adalah merupakan tindak lanjut atas SDGs global. Berdasarkan pada inilah, di 2021 kami merumuskan arah kebijakan pembangunan di desa yang kita sebut SDGs desa,” terangnya.

Gus Menteri mengungkapkan, bahwa SDGs Nasional terdapat 17 tujuan yang akan dicapai. Namun, Kemendes PDTT menghadirkan kebijakan SDGs desa yang terdapat 18 tujuan yang akan dicapai dari SDGs desa tersebut.

Ditambahkan satu tujuan yang diraih, guna menjamin agar pembangunan desa tak mengabaikan aspek kultural dan keagamaan. Yakni kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaftif. 

“Di SDGs desa menjadi 18, karena memang dari kondisi obyektif yang kita lihat didalam SDGs global dan nasional, belum memberikan ruang yang cukup bagi kearifan lokal. Padahal, ini sangat penting didalam prosesi pembangunan desa. Itulah makanya kami tambahi versi Kemendes PDTT, yaitu SDGs ke- 18 yakni kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaftif,” terangnya.

Dijelaskannya, 18 poin dari SDGs desa ini adalah desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, ketiga desa sehat dan sejahtera. Kemudian keempat pendidikan desa berkualitas,  keterlibatan perempuan desa, desa layak air bersih dan sanitasi.

Lalu desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa merata, kesembilan infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan.

Selanjutnya yang kesepuluh desa tanpa kesenjangan, kawasan permukiman desa aman dan nyaman, konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, ketiga belas desa tangkap perubahan iklim, desa peduli lingkungan laut, desa peduli lingkungan darat, desa damai berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan desa dan kedelapan belas kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaftif.

“Karena itu, prioritas penggunaan dana desa 2021 untuk pencapaian SDGs desa kita arahkan untuk yang pemulihan ekonomi nasional. Sesuai kewenangan desa yang isinya pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes atau BUMDesma,” jelasnya. 

Kemudian jelasnya, penyediaan listrik dan pengembangan usaha ekonomi produktif. Lalu pihaknya juga mengarahkan untuk program prioritas nasional, sesuai dengan kewenangan desa yang isinya pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. 

Lalu pengembangan desa wisata dan penguatan katahanan pangan dan pencegahan stunting didesa, serta desa inklusif. Lalu diarahkan untuk adaptasi kebiasaan baru yang isinya desa aman Covid 19.

Mengenai mekanisme penggunaan dana desa 2021, Gus Menteri menyampaikan, bahwa mekanismenya digunakan untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Lalu dikerjakan secara swakelola dan digunakan untuk pembiayaan permodalan BUMDes atau BUMDesma.

“Dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang dilakukan pemerintah desa, harus dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. Masyarakat desa harus mengawal usulan prioritas penggunaan Dana Desa, agar dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa,” tegasnya.(rls/zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *