Banjarbaruklik – Rapat Paripurna pertama ditahun 2021 yakni penyampaian 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru, di Ruang Graha Paripurna, Selasa, (5/1/2021).
“Hari ini penyampaian 3 buah Raperda yakni tentang retribusi pengujian kedaraan bermotor, ijin usaha jasa konstruksi dan retribusi pemakaian kekayaan daerah,”ujar Wakil Walikota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan.
Diungkapkannya bahwa 3 buah Raperda tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya. Perda nomor 25 Tahun 2011 tentang pengujian kedaraan bermotor, nomor 2 Tahun 2015 tentang ijin usaha jasa konstruksi, dan nomor 9 Tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
“Hal tersebut dilakukan karena adanya perubahan-perubahan kondisi dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta terbitnya aturan-aturan baru,”tambahnya.
Ia berharap kiranya dalam waktu yang tidak terlalu lama ke 3 buah Raperda yang disampaikan hari ini dapat diproses sesuai mekanisme dan tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dapat ditetapkan dan djsahkan menjadi Perda Kota Banjarbaru. (Adl)