Diskon 50 Persen PKB dan Bebas Denda Pajak Progresif, Begini Penjelasan Zulkifli

Diskon 50 Persen PKB dan Bebas Denda Pajak Progresif, Begini Penjelasan Zulkifli
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Berdasarkan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, berdasarkan keputusan Gubernur Kalsel nomor : 188.44/ 0508/ KUM/ 2021. Mulai 9 Agustus sampai 9 Oktober 2021, diskon 50 persen untuk tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) non prograsif, bebas denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ke-2 serta tunggakan progresif.

Saat dikonfirmasi, Kepala Samsat Martapura Zulkifli kepada Banjarbaruklik, membenarkan perihal tersebut.

Read More

“Ya benar. Selama 3 bulan, terhitung mulai Agustus sampai Oktober ini. PKB diskon 50 persen dan bebas denda pajak khususnya pembayaran pajak dibawah 2021,” bebernya, Kamis (19/8/2021).

Zulkifli menjelaskan, bagi masyarakat atau Wajib Pajak yang belum mengerti, bisa tanyakan langsung kepada petugas pelayanan di samsat.

“Jadi, untuk diskon 50 persen itu adalah pembayaran tunggakan pajak pokoknya. Misalnya Wajib Pajak tidak membayarkan pajak pokoknya selama 4 tahun dengan total Rp. 800 ribu, otomatis Wajib Pajak hanya membayar Rp. 400 ribu saja,” sebutnya.

Selama 3 bulan ini, lanjut Zulkifli, denda pajak baik itu sepeda motor maupun mobil dibebeaskan atau dihapuskan untuk sementara waktu.

“Bagi Wajib Pajak yang banyak memiliki mobil, tentu akan dikenakan pajak progresif kedua, ketiga dan seterusnya. Namun selama 3 bulan ini, pajak progresif dibebaskan, artinya hanya membayarkan pajak sesuai dengan tertera di notes pajak saja,” jelasnya.

Dirinya berharap, dengan adanya diskon 50 persen dan bebas denda PKB. Wajib Pajak sadar akan pentingnya pembayaran pajak tersebut.

“Di tengah pandemi Covid-19 dan PPKM ini, yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi menurun. Dalam hal ini juga kita membantu meringankan pembayaran PKB kepada Wajib Pajak, agar taat pajak,” tutupnya. (ari)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *