Satreskrim Polres Banjarbaru Berhasil Gelandang Residivis Spesialis Bongkar Ruko

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Satreskrim Polres Banjarbaru baru saja melakukan pengungkapan kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis bongkar ruko.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad SIK kepada Banjarbaruklik.com, Sabtu (24/22/2022).

Read More

“Peristiwa terjadi pada Rabu (21/12/2022) sekitar pukul 03.30 WITA, di Jalan Jafri Zam zam No 98 RT 23 RW 05 Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru,” ujarnya.

Korban WA melaporkan telah kehilangan 1 buah TV Merk Canghong 41 Inc, 1 buah tabung LPG 3 KG dan lainnya dengan jumlah total kerugian sebesar Rp 2,7 juta kepada Polres Banjarbaru.

Usai melakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa pelaku berjumlah 2 orang adalah residivis kasus pencurian dan pemberatan yang sudah pernah di hukum di Lapas Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Tak perlu waktu lama tim Satreskrim berhasil mengamankan salah satu pelaku inisial D serta barang bukti, sedangkan satu pelaku lain inisial R berhasil melarikan diri dengan menaiki kapal fery menuju Surabaya.

Setelah itu, tim Satreskrim Polres Banjarbaru berkoordinasi dengan Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur, untuk kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka utama kasus pencurian tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan kegiatan pencurian bongkar ruko di wilayah hukum Polres Banjarbaru sebanyak empat kali di 4 TKP yang berbeda.

“Modus operandi yang dilakukan adalah dengan merusak kunci atau gembok yang ada di ruko dan mengambil barang-barang yang ada di dalamnya, khususnya ruko-ruko yang tidak dijaga oleh pemiliknya,” terangnya.

Tak lupa, Kasat Reskrim menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati hati agar tidak menjadi korban kejahatan seperti Pencurian rumah/toko, curanmor, dengan memasang kunci ganda dan pengawasan oleh pemilik.

Atas perbuatan kedua pelaku terancam Pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. (Adl)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *