Satpol PP Banjarbaru Surati Pemilik Kios Gaduk

Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklim – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru telah mengambil tindakan tegas terhadap pemilik kios gaduk di Jaln A Yani Km 34.

Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman melalui Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan, tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat tentang aktivitas jual beli minuman keras yang meresahkan.

Read More

“Dalam operasi yang dilakukan pada hari Senin kemarin petugas Satpol PP berhasil menemukan beberapa botol alkohol 95% di lokasi tersebut,” ujar Yanto kepada Banjarbaruklik.com.

Barang-barang tersebut kemudian disita, dan pemilik kios gaduk diberikan surat pemanggilan untuk datang ke kantor Satpol PP pada hari Selasa, 10 Oktober 2023.

“Tindakan ini menegaskan komitmen Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat Kota Banjarbaru,” tuntasnya.

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *