Banjarbaruklik – Kasus kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi sorotan di Kota Banjarbaru. Pada hari Minggu, tanggal 1 Oktober 2023, sekira pukul 03.30 WITA, di Komplek Grand Tasbih, Jl.Tawaf X, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, sebuah insiden yang mengkhawatirkan terjadi.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Syahruji membenarkan hal tersebut.
Berawal dari anggota Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru menerima informasi dari warga setempat mengenai aktivitas pembersihan lahan dengan cara dibakar.
“Di tempat kejadian, mereka menemukan sejumlah orang yang tengah membersihkan lahan dengan cara membakar semak belukar, rumput ilalang, serta potongan kayu dan ranting,” ujarnya.
Anggota Tipidter Satuan Reserse Kriminal bersama-sama dengan warga segera melakukan upaya pemadaman terhadap kobaran api yang melanda tumpukan material tersebut.
Setelah berhasil memadamkannya, mereka membawa seorang pria yang diduga sebagai pelaku ke Polres Banjarbaru untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku yakni MS (58).
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu buah korek api gas merk G2000 berwarna hitam dengan tulisan Djarum LA Bold serta beberapa sisa potongan ranting kayu bekas kebakaran.
“Dalam hasil interview, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar sejak Sabtu pagi sekitar jam 08.00 WITA hingga malam jam 20.00 WITA,” terangnya.
Dia juga mengakui bahwa lahan tersebut ditumpuk menjadi beberapa titik sebelum dibakar. Sayangnya, pelaku tidak memastikan apakah lahan yang terbakar telah padam sepenuhnya karena hanya memadamkannya dengan cara memukul menggunakan kayu.
Atas perbuatan MS terancam pasal 187 dan/atau 188 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan berpartisipasi aktif dalam mencegah peristiwa serupa di masa mendatang,” tuntasnya.