Polisi Berhasil Ungkap Kasus Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di Banjarbaru

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap dan menindak kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota BanjarbaruBanjarbaru, Selasa (18/7/2023) lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Dr Subroto mengatakan, dalam penindakan ini dua tersangka berhasil ditangkap oleh petugas.

Read More

“Tersangka pertama adalah ARN (48) kedua adalah OKT (40). Keduanya ditangkap di sebuah toko di alamat Kelurahan Landasan Ulin Timur,” ujarnya.

Kronologis penangkapan ini bermula ketika petugas menerima informasi dari masyarakat tentang kegiatan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru segera melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Sekitar pukul 20.00 WITA pada hari yang sama, petugas yang berdasarkan ciri-ciri yang diberikan oleh masyarakat berhasil menemukan dan menangkap ARN dan OKT. Penangkapan dilakukan dengan menggunakan surat perintah tugas resmi. Setelah itu, dilakukan penggeledahan di lokasi yang sama, dan ditemukan barang bukti yang menjadi bukti peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 lembar plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0,31 gram dan berat bersih sekitar 0,14 gram, sabu-sabu seberat 0,03 gram yang tersimpan di dalam kertas tisu kecil berwarna putih, 1 lembar kertas tisu berwarna putih, 1 unit handphone merek OPPO berwarna biru tua.

Setelah berhasil mengamankan barang bukti dan tersangka, ARN dan OKT dibawa ke Polres Banjarbaru untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mereka akan dihadapkan pada tindak pidana peredaran gelap narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kepolisian Satresnarkoba Polres Banjarbaru juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi penting dalam membantu pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Banjarbaru.

“Penyelidikan dan penindakan terhadap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika akan terus dilakukan oleh kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari kejahatan narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

 

 

 

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *