Peredaran Ganja 490 gram Dikirim Lewat Ekpedisi Berhasil Diamankan Polres Banjarbaru

Barang bukti ganja yang dinamakan Polres Banjarbaru. (Foto : Humas Polres Banjarbaru for Banjarbaruklik.com)
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Kepolisian Resort Banjarbaru berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja yang dikirim melalui sebuah ekspedisi.

Penangkapan dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba Polres Banjarbaru setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket mencurigakan di lokasi ekspedisi JNE Loktabat, Jumat (26/4/2024).

Read More

Berdasarkan laporan dari masyarakat, petugas polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak JNE untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Syahruji mengatakan, setelah dilakukan investigasi, polisi menemukan paket dengan nomor resi 020060020667324 yang diduga berisi narkotika.

Melalui operasi “Control Delivery”, petugas mengikuti alur pengiriman hingga akhirnya mendapati penerima paket di sebuah warung makan di Jalan Sidodadi I RT 01 RW 05, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.

“Petugas kepolisian kemudian mengamankan penerima paket, yang diketahui bernama MN,” ujarnya, Rabu (1/5/2024).

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan paket berisi narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat kotor 1.213,06 gram dan berat bersih 490,92 gram.

“Selain itu, ditemukan juga satu buah kardus warna cokelat, 16 bungkus kopi sachet merek fresco, dua lembar plastik bubble wrap warna hitam, dan satu buah handphone Redmi Note 8 Pro berwarna biru,” tambahnya.

Pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan dengan saksi dari ketua RT setempat untuk memastikan prosedur yang transparan.

Tersangka MN beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Banjarbaru untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Polres Banjarbaru mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Reporter : Ahdalena
Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *