KASN: Kasus Perselingkuhan Mendominasi Pelanggaran Kode Etik

Menurut KASN, perselingkuhan dan masalah rumah tangga merupakan jenis pelanggaran kode etik yang paling sering terjadi di kalangan ASN. (Foto : Shutterstock).
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Perselingkuhan ASN rupanya juga menjadi konsen khusus Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KASN, selama tahun 2020 hingga 2023, dari total 676 pelanggaran kode etik yang dilaporkan, sebanyak 25 persen atau 172 di antaranya berhubungan dengan masalah rumah tangga, termasuk kasus perselingkuhan. Kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini telah menarik perhatian masyarakat.

Menurut KASN, perselingkuhan dan masalah rumah tangga merupakan jenis pelanggaran kode etik yang paling sering terjadi di kalangan ASN. Data tersebut belum mencakup kasus serupa yang ditangani oleh unit pengawasan di berbagai instansi pemerintah.

Dalam hukum negara, ASN dilarang untuk terlibat dalam perselingkuhan. Asisten KASN, Pangihutan Marpaung, menjelaskan bahwa larangan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 bersamaan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Marpaung menyoroti Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang melarang PNS untuk hidup bersama dengan seseorang yang bukan pasangan sah mereka atau dengan individu yang tidak sah menjadi suami istri. Aturan ini berlaku untuk hubungan tanpa ikatan perkawinan yang sah.

“Di dalam peraturan kepegawaian, istilah perselingkuhan tidak digunakan; namun, yang dikenal adalah hidup bersama atau menjalin hubungan seolah-olah sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” jelas Marpaung, mengutip pernyataan resmi dari situs KASN.

Menurutnya, tindakan perselingkuhan tidak hanya berdampak pada ASN yang terlibat, tetapi juga dapat merugikan pihak lain, termasuk keluarga, instansi, dan citra ASN secara keseluruhan. Inilah alasan di balik larangan terhadap perselingkuhan di kalangan aparatur negara.

Sementara itu, PNS yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan opsi sanksi berupa:

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
  2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.
  3. Pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 

Reporter : Ahdalena

Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *