Jelang 2024, Dishub Banjarbaru Perbarui Database Pengelola Parkir Tepi Jalan

daftar ulang pengelola parkir di UPT Perparkiran. (Foto : Ahdalena/Banjarbaruklik.com)
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru telah memperbarui database pengelola parkir tepi jalan. Pengelola parkir diwajibkan melakukan pendaftaran ulang di kantor Dishub bagian parkir mulai tanggal 18 hingga 23 Desember 2023.

M Ariyani, seorang pengelola parkir tepi jalan, menyatakan kesediaannya untuk mendaftar ulang saat berkunjung ke UPT Parkir, baru-baru tadi.

Read More

“Saya telah mengelola parkir di sekitar bundaran simpang empat Banjarbaru selama enam tahun. Saya setuju dengan pendataan baru ini, selama tidak ada kenaikan setoran bulanan,” ujarnya.

Kepala UPT Parkir Kota Banjarbaru, Adi Royan Pratama, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk memastikan jumlah pengelola parkir tepi jalan. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Perparkiran.

“Sebelum mengelola perparkiran, harus disusun data induk perparkiran. Kami akan merangkum data tersebut menjadi database,” ucapnya kepada Banjarbaruklik.com, Rabu (20/12/2023).

Adi Royan menyampaikan bahwa database tersebut akan menjadi data induk untuk penarikan retribusi tahun 2024. Hasil dari pendataan ini akan menjadi acuan target retribusi pada tahun tersebut.

“Setelah data terkumpul, akan dibuat Surat Keputusan (SK) Wali Kota untuk parkir tepi jalan umum. Titik parkir yang tidak termaktub dalam SK Wali Kota dianggap ilegal dan dapat kami tutup,” terangnya.

Adi Royan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk mengetahui apakah ada titik parkir yang tidak berizin.

“Kami akan memeriksa lokasi yang sudah didaftarkan maupun yang belum. Jika sesuai dengan data, akan dibawa ke forum Lalulintas untuk penetapan lokasi titik parkir,” katanya.

Lebih lanjut, Adi Royan mengimbau para juru parkir untuk segera mendaftar ulang agar dapat didata sebagai data induk tahun 2024. Para pengelola parkir yang tidak memiliki izin akan ditindak secara hukum mulai tahun depan.

“Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2023 terdapat 70 titik parkir tepi jalan yang memiliki izin. Pihaknya menargetkan 100 titik parkir pada tahun 2024,” tuntasnya.

Reporter : Ahdalena

Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *