Ini 3 Buah Raperda yang Disetujui DPRD Banjarbaru

Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – Rapat paripurna DPRD Banjarbaru kembali digelar. Dalam rapat ini, beberapa agenda yang dijadwalkan, termasuk kesepakatan mengenai tiga rancangan peraturan daerah (Raperda).

Tiga Raperda tersebut mencakup Raperda Pajak dan Retribusi, Raperda Satuan Organisasi dan Tata Cara Kerja (STOK), serta Raperda Usaha Mikro dan UMKM. Kesepakatan ini diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Banjarbaru pada Selasa (17/10/2023).

Read More

Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar, mengungkapkan bahwa sebelumnya ketiga kesepakatan mengenai Raperda ini sempat tertunda.

Fadli menjelaskan, Raperda Pajak dan Retribusi merupakan turunan kebijakan Pemerintah Pusat, dengan pemotongan pajak daerah seperti pajak parkir dan penerangan jalan umum (PJU) sebesar 10 persen.

Lalu, Raperda Usaha Mikro mengatasi pentingnya permodalan UMKM dan pembinaan, dengan persyaratan usaha setidaknya satu tahun dan izin yang sah. “Raperda ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan,” ujar Fadli.

Sementara, Raperda STOK mencakup penyesuaian nomenklatur beberapa SKPD, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yang perlu ditingkatkan ke grade A mengingat Banjarbaru sering kali terkena bencana alam seperti kebakaran hutan, banjir, dan lainnya.

Fadli menekankan pentingnya BPBD Banjarbaru untuk memiliki program yang terukur dan persiapan yang matang dalam menghadapi bencana.

“Dengan kesepakatan ini, diharapkan tiap SKPD akan memberikan kinerja yang lebih baik,” tuntasnya.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *