Diharapkan Bisa Lebih Mensejahterakan, Raperda Pemberdayaan UMKM Disepakati

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Baru saja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru melaksanakan rapat paripurna tentang pengambilan keputusan terhadap tiga buah Raperda, Selasa (17/10/2023).

Salah satu Raperdanya yakni Raperda tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Read More

Lalu apa tanggapan Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin SH MH usai pengambilan keputusan Raperda tersebut?

“Yang jelas ada kewajiban seperti yang disampaikan saat paripurna tadi. Terkait perlindungan, pembinaan termasuk pelatihan penata usahaan dan lain-lain. Kepada UMKM termasuk juga koperasi,” ujarnya.

Jadi, lanjut Wali Kota, peranan SKPD lebih banyak lagi dibandingkan sebelumnya.

“Kita berharap ini bisa kita sentuh, kita intervensi agar UMKM-UMKM dan Koperasi yang ada di Kota Banjarbaru lebih berkembang dan besar serta bisa mensejahterakan anggotanya,” tambahnya.

Seperti yang diketahui salah satu visi misi dalam kepemimpinan Aditya-Wartono ialah program RT Mandiri. Dimana program RT Mandiri juga mencakup tentang pengembangan UMKM.

“Kita berharap program ini terus berjalan dan tentunya juga didukung dari dewan, dibina dan diawasi oleh SKPD serta masyarakat. Agar program RT Mandiri terus berkelanjutan. Terutama yang hari ini sudah menjalankan. Semoga bisa terus berkelanjutan,” tuntasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar mengatakan Raperda tersebut mengatasi pentingnya permodalan UMKM dan pembinaan, dengan persyaratan usaha setidaknya satu tahun dan izin yang sah.

“Raperda ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan,” tuntasnya.

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *