Hukum Pidana Siap Menanti Pelanggar Prokes dan PPKM di Banjarbaru

Hukum Pidana Siap Menanti Pelanggar Prokes dan PPKM di Banjarbaru
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Pemerintah Kota Banjarbaru gelar sosialisasi bagi pemilik usaha rumah makan dan kafe di masa pandemi Covid-19 bersama Walikota Banjarbaru dan Forkopimda Kota Banjarbaru di Aula Nadjmi Adhani, Mall Pelayanan Publik (MPP), Kamis, (8/7/2021).

Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru Rahmah Khairita, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi, Kasi Intel Nala Arjuntho dan Dandim 1006/Martapura atau yang mewakili serta para pengusaha dan undangan lainnya.

Read More

“Hari ini kami melaksanakan sosialisasi dalam rangka perijinan terpadu. Karena dalam beberapa bulan lagi kita akan mengadakan bulan tertib perijinan di Kota Banjarbaru,” ujar Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin.

Lanjutnya, salah satunya dengan mensosialisasikan kepada para pelaku usaha di Kota Banjarbaru untuk melakukan tertib perijinan.

“Terutama kepada pengusaha yang saat ini sedang marak di Kota Banjarbaru yaitu kafe dan rumah makan,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan kepada pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat ditempat usahanya dan mengikuti aturan PPKM yang ada di Kota Banjarbaru. Pihaknya juga bersikap tegas apabila ditemukan ada yang melanggar aturan ataupun tidak patuh prokes.

“Kita siap melakukan pidana kepada pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap prokes dan aturan PPKM di Kota Banjarbaru,” tegasnya.

Tidak hanya sampai disitu, pihaknya juga akan melakukan giat rutin untuk pengecekan di lapangan.

“Pasti kita akan turun lagi ke lapangan melihat situasi dan kondisi secara langsung, melakukan razia yustisi. Apabila ada pelanggaran kami akan memberikan sanksi. Karena babarap waktu kita sudah melakukan giat sudah diberikan teguran baik lisan maupun tertulis, bahkan sudah ada yang kita segel. Kami akan terapkan pidananya bila masih melanggar,” pungkasnya. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *