Guntur Hamzah Gantikan Anwar Usman di Sidang Sengketa Pileg 2024

Hakim Konstitusi Suhartoyo resmi menggantikan paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/11/2023).(Foto : sindonews.com)
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Sebuah putaran baru dalam sidang sengketa hasil Pileg di Papua Tengah telah mencuat, di mana Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, telah digantikan oleh Guntur Hamzah. Sidang yang digelar oleh Panel III di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (29/4/2024), menjadi sorotan utama dalam perhelatan hukum ini.

Hakim Arief Hidayat memimpin panel, didampingi oleh Enny Nurbaningsih dan Guntur Hamzah. Penunjukan Guntur Hamzah sebagai pengganti Anwar Usman dilakukan karena adanya keterlibatan PSI sebagai pihak terkait dalam sengketa ini.

Read More

“Kami memprioritaskan hal ini karena melibatkan pihak PSI, sehingga Hakim Konstitusi yang seharusnya terlibat dalam Panel III tidak dapat mengadili. Oleh karena itu, panel sementara digantikan oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,” ungkap Arief dalam sidang.

Sebelumnya, MK telah menjatuhkan sanksi etik kepada Anwar Usman berupa larangan untuk mengadili sidang sengketa hasil Pemilu yang memiliki potensi konflik kepentingan. Anwar, yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan PSI yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep, anak ketiga Presiden Jokowi, menjadi faktor yang memperumit kasus ini.

Gugatan ini diajukan oleh PDIP terkait dugaan pengurangan suara di Papua Tengah dengan nomor perkara 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah memberikan kuasa kepada sejumlah pengacara untuk menangani kasus ini. PDIP menduga adanya pengurangan suara di delapan daerah pemilihan di Papua Tengah.

Metode pengambilan suara di Papua Tengah, yang menggunakan sistem noken atau ikat, menjadi fokus pertanyaan dari pihak pemohon.

Gugatan PDIP juga menarik perhatian terhadap keterlibatan PSI dan Partai Demokrat sebagai pihak terkait dalam sengketa ini, terutama terkait hasil Pileg di Dapil III, DPRD Kabupaten Puncak.

Reporter : Ahdalena

Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *