Banjarbaruklik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru baru-baru ini mengidentifikasi tiga pasangan yang tidak menikah yang ditemukan berada di dalam kamar penginapan dan hotel di kota tersebut. Tindakan tegas diambil oleh Satpol PP untuk mengatasi masalah ini.
Ketiga pasangan tersebut telah didata dan diberikan pembinaan. Mereka juga diminta untuk membuat pernyataan tertulis bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatannya. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pasangan tersebut dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Selain itu, pengelola penginapan dan hotel yang terlibat juga dipanggil ke Markas Satpol PP Banjarbaru untuk dimintai keterangan. Mereka diminta untuk membuat pernyataan tertulis yang menegaskan bahwa mereka akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap tamu yang menginap di tempat mereka.
“Ketika pengawasan lebih ketat dilakukan, insiden seperti ini bisa dihindari oleh pengelola,” kata Kasi Operasi dan Penegakan Peraturan Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat.
Pihak Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Banjarbaru turut mendampingi pemanggilan pengelola penginapan dan hotel. Mereka akan mengeluarkan Surat Peringatan pertama kepada pengelola yang telah melanggar aturan.
Menurut Fauzi, Kasi Pembinaan dan Pengembangan Destinasi Pariwisata, Surat Peringatan pertama ini akan berlaku selama enam bulan ke depan. Surat Peringatan kedua akan dikeluarkan jika pelaku usaha masih melanggar aturan dalam periode tersebut.
“Jika ada pelanggaran berulang, kami akan memberikan Surat Peringatan selanjutnya hingga mencapai penutupan usaha. Namun, jika tidak ada pelanggaran, mereka akan kembali ke awal,” jelasnya.
Tindakan tegas yang diambil oleh Satpol PP Banjarbaru bertujuan untuk mengawasi dan mengontrol aktivitas di penginapan dan hotel, sekaligus memberikan kesadaran kepada masyarakat mengenai peraturan yang berlaku di kota tersebut.
Reporter : Ahdalena
Redaktur : Ari Sukma Setiawan