Tertangkap Jualan Miras, Kafe di Banjarbaru Didenda, Izin Terancam Dicabut

Ratusan botol Miras ditemukan anggota Satpol PP Banjarbaru di sebuah kafe di Jalan Trikora. (Foto: Satpol PP Banjarbaru for Banjarbaruklik.com)
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Pengelola kafe di Jalan Trikora, Banjarbaru, telah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Kamis (2/11/2023) dan divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru atas dugaan penyimpanan 256 botol Minuman Keras (Miras).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru, Hidayaturahman, mengungkapkan bahwa pengelola kafe dikenakan denda sebesar Rp1,5 juta karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006.

Read More

Dayat, seperti ia biasa disapa, mengatakan bahwa jika pengelola kafe tidak mampu membayar denda, mereka akan dijatuhi hukuman penjara selama 10 hari.

“Setelah kita menangani kafe ini, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) akan memberikan surat peringatan,” ujar Dayat kepada media pada Senin (6/11/2023).

Dayat menjelaskan bahwa setelah penindakan dari pihaknya, kafe tersebut akan berada di bawah pengawasan Disporabudpar Banjarbaru, dan mereka masih menunggu hasil tindak lanjut.

Di sisi lain, Noor Fahmi, Kasi Pengembangan dan Pembinaan Destinasi dari Disporabudpar Banjarbaru, yang saat itu berada di Markas Satpol PP Banjarbaru, menambahkan bahwa mereka telah mengeluarkan surat peringatan pertama.

Berdasarkan temuan dari Satpol PP Banjarbaru pada Rabu (25/10/2023), pengelola kafe akan menerima surat peringatan kedua. Jika masih terjadi penjualan miras di kafe tersebut, izin pengelolaannya berpotensi dicabut setelah surat peringatan ketiga.

“Fahmi menekankan, jika dalam waktu 6 bulan setelah surat peringatan ketiga mereka masih melakukan penjualan miras, kita akan mencabut izin tersebut,” tutup Fahmi.

Reporter : Ahdalena
Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *