Bejat, Driver Taksol Remas Payudara Mahasiswi di Dalam Mobil

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Telah terjadi aksi pencabulan di wilayah hukum Polres Banjarbaru, yang mana pelakunya Mohammad Fakhrul Rozi (42) merupanan seorang driver taksi online (taksol). Sialnya seorang mahasiswi FS (23) yang order taksol menjadi korban tindak pencabulan tersebut.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusuma SIK SH melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Endris Ary Dinindra SIK MH membenarkan kejadian tersebut.
“Ya, benar. Terjadi pencabulan pada Sabtu (10/12/2022),” kata AKP Endris kepada Banjarbaruklik.com.

Read More

AKP Endris menjelaskan, aksi cabul mulai terjadi di Jalan Ahmad Yani Km 14 Gambut sampai dengan depan simpang tiga arah Bandara Syamsudin Noor Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Kejadian berawal saat korban memesan sebuah taksi online kemudian korban menaiki mobil tersebut, tiba-tiba sopir langsung memegang tangan pelapor sambil menyetir mobil, lalu korban berusaha melepaskan pegangan.

Setelah itu, sesampainya di depan Bandara Syamsudin Noor pelaku menghentikan mobil tersebut dan langsung melakukan aksi pencabulan dengan cara meraba bagian belakang pelapor dan ingin melepaskan beha (bra) korban dan langsung meraba payudaranya korban sambil mencium bagian leher.

Lalu, korban berusaha melepaskan dekapan pelaku dan membuka kunci mobil dan langsung pergi meninggalkan terlapor.

Pelaku, driver taksi online

“Tapi pelaku masih mengikuti korban dengan mobil, seketika itu korban berteriak meminta tolong kepada penjual pentol yang ada di TKP. Sontak pelaku langsung melarikan diri,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami taruma dan sakit pada bagian perut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.

“Kita berhasil mengamankan pelaku pada Senin (12/12/2022) pukul 01.10 dini hari, di rumah pelaku yang beralamatkan di Jalan Kacapiring III Kelelurahan Kertak, Kota banjarmasin,” jelasnya.

Dari keterangan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan percobaan pencabulan terhadap korban. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 285 KUHP jo pasal 53 KUHP dan atau pasal 290 KUHP dengan hukuman paling lama tujuh tahun. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *