Banjarbaruklik – Setelah melalui proses verifikasi data peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, terungkap bahwa dari total 1720 warga binaan, sebanyak 1475 diantaranya telah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPT tambahan.
Kalapas Kelas IIB Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan Lapas maupun rutan dijadwalkan menjadi tempat pemungutan suara (TPS) dengan total enam TPS, Rabu (29/11/2023).
“Meskipun telah ada kepastian mengenai jumlah DPT, tetapi kemungkinan perubahan masih terbuka lebar. Hal ini disebabkan oleh keluar masuknya warga binaan hingga pelaksanaan Pemilu,” ujarnya
Kata Kalapas, pihak KPU Kota Banjarbaru telah mencatat catatan ini untuk DPT tambahan yang mungkin diperlukan selama proses pemungutan suara.
Selain itu, Kalapas juga menyampaikan kesiapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Petugas Lapas akan diikutsertakan sebagai KPPS, dan ada kemungkinan adanya tambahan petugas dari luar,” tambahnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Kalapas menegaskan bahwa para petugas akan menjunjung tinggi netralitas dan tidak akan memihak kepada pihak manapun selama proses Pemilu berlangsung.
Reporter : Ahdalena
Redaktur : Ari Sukma Setiawan