WASPADA! Uang Kembalian Diganti Permen Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Waktu Baca : 2 menit
BANJARBARUKLIK.COM - Pemilik toko atau penjual yang biasa mengganti uang kembalian belanja dengan permen harus waspada. Mulai sekarang mereka tak bisa berbuat seenaknya mengganti uang kembalian dengan permen. Sebab, sanksi tegas berupa ancaman penjara 1 tahun dan denda Rp200 juta menanti mereka jika tetap menggunakan permen sebagai pengganti kembalian.
PIDANA: Mengganti uang kembalian dengan permen bisa berujung Pidana.

BANJARBARUKLIK.COM – Pemilik toko atau penjual yang biasa mengganti uang kembalian belanja dengan permen harus waspada. Mulai sekarang mereka tak bisa berbuat seenaknya mengganti uang kembalian dengan permen. Sebab, sanksi tegas berupa ancaman penjara 1 tahun dan denda Rp200 juta menanti mereka jika tetap menggunakan permen sebagai pengganti kembalian.

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dalam pasal 21 ayat 1 dengan jelas tertulis, mata uang rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran.

Read More

Jika diabaikan, dalam pasal 33 ayat 1 tertulis sanksi tegas berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Lebih jelas dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.

Selanjutnya, Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan Rrpiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Selain itu, mengganti uang dengan peremen juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Jika anda menemukan atau mengalami lagi perlakuan penjual mengganti uang kembalian dengan permen, silakan hubungi polisi terdekat. (admin)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *