Simpan 1,6 gram Sabu, Pria Ini Diamankan Polres Banjarbaru

Barang bukti 1,6 gram sabu yang diamankan. (Foto : Humas Polres Banjarbaru for Banjarbaruklik.com)
Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – Seorang pria berprofesi sebagai karyawan swasta, RN (39), kini tengah menjalani proses hukum setelah diamankan oleh polisi di Polres Banjarbaru.

RN ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tanpa perlawanan di Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, pada Rabu (3/4/2024) dini hari.

Read More

Kasatres Narkoba Polres Banjarbaru, Iptu A Deny Juniansyah, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap berkat laporan dari masyarakat.

Personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa sabu seberat 1,60 gram, satu timbangan digital, dan satu unit gawai.

RN dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai akibat dari perbuatannya.

Reporter : Ahdalena

Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *