Banjarbaruklik – Seorang pria berprofesi sebagai karyawan swasta, RN (39), kini tengah menjalani proses hukum setelah diamankan oleh polisi di Polres Banjarbaru.
RN ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tanpa perlawanan di Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, pada Rabu (3/4/2024) dini hari.
Kasatres Narkoba Polres Banjarbaru, Iptu A Deny Juniansyah, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap berkat laporan dari masyarakat.
Personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa sabu seberat 1,60 gram, satu timbangan digital, dan satu unit gawai.
RN dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai akibat dari perbuatannya.
Reporter : Ahdalena
Redaktur : Ari Sukma Setiawan