Polres Banjarbaru Musnahkan Sabu 1,7 Kg Senilai Rp 2 Miliar

Pemusnahan barang bukti 1,7kg sabu. (Foto : Ahdalena/Banjarbaruklik.com)
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Polres Banjarbaru memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1,7 kg dengan cara diblender, Rabu (24/4/2024).

Pemusnahan narkotika ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru sebagai bagian dari tindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Read More

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A Deny Juliansyah, menyatakan bahwa narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran sabu di Kota Banjarbaru pada 27 Maret 2024 lalu.

Pemusnahan ini telah sesuai dengan ketetapan yang diputuskan oleh Polda Kalsel dan Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru.

Deny menjelaskan bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut didapat dari lima tersangka, yaitu SA (27), AS (52), HSR (31), SVT (28), dan RS (30). “Kelima tersangka ini ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda,” ujarnya.

AS dan SA ditangkap di Banjarbaru pada 27 Maret 2024, sedangkan HSR ditangkap di Kabupaten Banjar setelah pengembangan lebih lanjut.

Dua tersangka lainnya, SVT dan RS, ditangkap di Surabaya, Jawa Timur. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari pemasok, kurir, hingga pengedar.

Total sabu yang diamankan dari kelima tersangka tersebut mencapai 1.718,55 gram, yang dikemas dalam 27 plastik klip bening.

Barang bukti yang dimusnahkan. (Foto : Ahdalena/Banjarbaruklik.com)

Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka merupakan bagian dari jaringan Malaysia yang menyuplai narkoba ke Kalsel, dengan rencana untuk menyebarkannya di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru.

“Kamuflasenya memakai bungkusan teh Cina berwarna coklat. Jika dirupiahkan, nilai barang bukti ini mencapai lebih dari Rp 2 miliar,” terangnya.

Untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, sabu yang diamankan dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dicampur ke dalam larutan deterjen, diaduk, lalu dibuang ke toilet.

Pemusnahan ini dilakukan bersama perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru, serta LKBH Uniska.

Reporter : Ahdalena
Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *