Dianggap MUI Tidak Sah, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Mahalini dan Rizky Febian akan menikah, Minggu, 5 Mei 2024. (Foto : pojoksatu.id)
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Kabar pernikahan Rizky Febian dan Mahalini telah menggema di seantero Indonesia. Namun, sorotan terbesar datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyoroti perbedaan agama di antara keduanya. Pasangan tersebut rencananya akan memulai rangkaian pernikahan pada Minggu (5/5/2024) mendatang, namun, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M. Cholil Nafis, menyatakan bahwa pernikahan mereka tidak sah.

Menurut Cholil, dalam pandangan agama Islam, pernikahan antara dua agama berbeda tidak sah. Meski secara administratif tercatat oleh negara, namun akad yang dilangsungkan tidak diakui menurut ajaran Islam, sehingga dianggap sebanding dengan perbuatan zina.

Read More

Situasi ini menimbulkan polemik mengingat hukum perkawinan di Indonesia tidak secara tegas mengatur mengenai pernikahan pasangan beda agama, sehingga ada kekosongan hukum terkait hal tersebut. Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah jika dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Rizky Febian dan Mahalini rencananya akan mengawali pernikahan mereka dengan prosesi adat ritual Bali. Sebelum akad nikah yang dijadwalkan pada Rabu (8/5/2024), mereka akan menjalani ritual pernikahan adat Bali, termasuk mepamit dan madar ma swaka, yang akan dilangsungkan pada Minggu (5/5/2024) di Bali.

Mepamit menjadi cara bagi Mahalini untuk menghormati leluhurnya sekaligus ‘berpamitan’ karena akan memulai babak baru hidup bersama anak sulung komedian Sule. Sedangkan prosesi Madar ma swaka diartikan sebagai inti dari pernikahan dalam adat Bali. Setelah selesai, keduanya akan menggelar resepsi untuk keluarga dan sahabat terdekat.

Reporter : Ahdalena

Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *