Banjarbaruklik – Saat saat melaksanakan giat di Bundaran Simpang Empat Banjarbaru, Rabu (13/3/2024) lalu, MK (24) atau kokom kedapatan membawa jenis obat carnophen dari Zenith Pharmaceuticals. MK diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Kasat Narkoba Iptu A Deny Juniansyah mengatakan, dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 43 butir obat carnophen Zenith Pharmaceuticals.
Kata Deny, obat tersebut disimpannya di dalam jok motor dalam bentuk berpaket-paket ada lima lebar yang masing-masing isi 10 butir.
“Kokom ini residivis. Dulu 2019 pernah ditangkap dengan kasus sabu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MK dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Ahdalena
Redaktur : Ari Sukma Setiawan