Masyarakat Diminta Turut Serta Laporkan Apabila Ada WNA yang Overstay

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Mohamad Ikramsyah. (Foto : Ahdalena/Banjarbaruklik.com)
Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – Otoritas Imigrasi Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menangani pelanggaran visa dengan memberlakukan sanksi yang tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan overstay di wilayah Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan negara serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi imigrasi yang berlaku termasuk di Kalimantan Selatan.

Read More

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Mohamad Ikramsyah, menekankan pentingnya patuh terhadap peraturan imigrasi yang ada.

“Setiap WNA yang kedapatan melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sanksi yang diberlakukan kepada WNA yang overstay mencakup denda yang harus dibayarkan serta deportasi segera ke negara asal.

“WNA yang overstay dikenakan denda Rp 1 juta perhari. Tapi hanya diperbolehkan selama 60 hari saja,” tambahnya.

Apabila WNA melebihi jangka waktu 60 hari maka akan diberikan sanksi deportasi, dan larangan masuk ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan imigrasi yang berlaku.

Masyarakat juga diminta untuk turut mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan aturan imigrasi demi menjaga kedaulatan dan keamanan bangsa.

“Kalau dapat informasi ada WNA yang overstay bisa menghubungi kantor kami atau melalui akun instagram @kanimbanjarmasin,” pungkasnya.

Reporter : Ahdalena

Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *