Sempat Dibahas Empat Kali Perda Perangkat Daerah Akhirnya Ditetapkan

Waktu Baca : 2 menit
Setelah sempat dibahas empat kali pembahasan, akhirnya Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Banjarbaru ditetapkan menjadi dalam rapat paripurna DPRD Banjarbaru, Rabu 31 Agustus 2016.
PERDA SOTK: Rapat paripurna DPRD Banjarbaru dengan agenda penetapan Perda SOTK.  |  Foto: tribunenews,com

BANJARBARUKLIK.COM – Setelah sempat dibahas empat kali pembahasan, akhirnya Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Banjarbaru ditetapkan menjadi dalam rapat paripurna DPRD Banjarbaru, Rabu 31 Agustus 2016.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarbaru, H AR Iwansyah bersama Wakil Ketua, Wartono dan Nenny Hendriyawati. Sementara dari Pemko Banjarbaru hadir langsung Wali Kota Banjarbaru, H Nadjmi Adhani dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan beserta jajaran.

Read More

Ketua pansus Raperda, Takyin Baskoro, melaporkan pembahasan Raperda dilakukan sebanyak empat kali terdiri dari dua kali pembahasan, satu kali finalisasi dan satu kali rapat internal penyampaian perubahan atas hasil verifikasi ulang Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

“Disamping itu, pansus juga melaksanakan satu kali konsultasi Kemendagri dan Menpan RB untuk pemantapan,” ucap Takyin seperti dikutip dari laman tribunenews. com, Kamis 1 September 2016.

Hasil pembahasan pansus perangkat daerah berupa dinas-dinas terdiri dari 17 dinas (tipe A, B dan C), perangkat daerah berupa badan sebanyak 4 badan dan 5 kecamatan.

“Seluruh fraksi menyatakan sepakat dan sejalan dengan hasil pansus, dengan demikian raperda disetujui sebagai perda,”ucap Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru, Drs Yanni Makkie MSi.

Ketua DPRD Banjarbaru, H AR Iwansyah menjelaskan setelah penetapan ini Pemko Banjarbaru akan melakukan pengisian struktur organisasi.

“Struktur organisasi perangkat daerah (SOTK) ini nantinya sebagai dasar untuk penyusunan APBD 2017 nantinya,” ucap Iwansyah. (admin)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *