Usia Capres-Cawapres Boleh di Bawah 40 Tahun, Ini Alasannya!

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru Re A. Gugatan tersebut berupaya untuk memberikan peluang kepada kepala daerah yang belum mencapai usia 40 tahun untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden.

Almas telah meminta agar persyaratan usia calon presiden atau wakil presiden minimal adalah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Bagaimana MK merespons?

Read More

“MK telah mengabulkan sebagian dari permohonan tersebut,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (15/10/2023).

Keputusan MK adalah bahwa syarat usia calon presiden atau wakil presiden adalah minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yang telah dipilih melalui pemilihan umum.

MK juga melakukan perbandingan antara syarat usia calon presiden saat ini (40 tahun), syarat usia untuk gubernur (35 tahun), dan syarat usia calon bupati/wali kota (25 tahun). Selain itu, syarat usia calon anggota legislatif (caleg) adalah minimal 21 tahun. MK berpendapat bahwa perbedaan ini tidak selaras dengan semangat konstitusi.

Selain itu, MK menunjukkan beberapa contoh kepala negara atau kepala pemerintahan di berbagai negara yang telah memimpin pada usia 40 tahun.

“Hakim MK Guntur Hamzah berpendapat bahwa kepala daerah yang memiliki usia di bawah 40 tahun, selama mereka pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu, seharusnya dapat berpartisipasi dalam kontestasi sebagai calon presiden atau wakil presiden,” ujar Guntur Hamzah.

Jabatan-jabatan yang dimaksud adalah jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *