Pertambangan Ilegal, Komisi III Dapati Aktivitas Galian C dan Tambang Batu Bara di Cempaka

Waktu Baca : 3 menit

Banjarbaruklik – Mengawali tahun 2023, Komisi III dan Komisi I DPRD Kota Banjarbaru melakukan kunjungan lapangan ke wilayah Kecamatan Cempaka.

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari SE mengatakan, kunjungan lapangan dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan batu bara dan galian C.

Read More

“Faktanya dilapangan kita temukan adanya aktivitas pertambangan. Pengakuan dari masyarakat sebulan yang lalu masih ada aktivitas pertambangan batu bara,” ucap Emi.

Diakuinya, pada saat mereka ke lokasi memang tidak ada aktivitas lapangan untuk pertambangan batu bara. Tapi, terlihat tanda-tanda bekas aktivitas di lokasi tersebut.

“Sedangkan galian C masih beroperasi saat kami ke lokasi. Nanti akan kita crosscheck terkait bagaimana perizinannya, karena untuk galian C ini ranahnya Pemerintah Provinsi yang mengeluarkan perizinannya,” terangnya.

Selain mengcrosscheck dari sisi legalitas, pihaknya juga fokus pada lahan bekas galian yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Dari hasil kunjungan lapangan di beberapa titik lokasi, Emi juga mendapat informasi bahwa ada galian C yang digunakan sendiri dan adapula galian C yang diperjualbelikan.

“Jadi akan kita cek perushaan mana saja yang seharusnya bertanggungjawab terhadap lubang bekas galian tersebut,” tambahannya.

Sedangkan untuk pertambangan yang tidak berizin, Emi meminta pada aparat penegak hukum untuk menindak tegas sesuai dengan tupoksinya.

“Karena sesuai dengan raperda RT RW kita yang direvisi bahwa Kota Banjarbaru bebas dari aktivitas pertambangan. Karena aktivitas pertambangan di Banjarbaru yang memiliki izin dari Kementrian ESDM adalah PT Galuh Cempaka saja,” jelasnya.

Nyatanya dilapangan, Kata Emi, marak aktivitas pertambangan di Kota Banjarbaru. “Ku rasa ini crowded, sudah sangat menghawatirkan. Karena dalam satu kecamatan Cempaka cukup banyak dan kita cek ke lapangan menunjukkan aktivitas pertambangan itu sudah lama,” tambahnya.

Masih kata Emi, tujuan kunjungan lapangan juga untuk melihat apakah laporan masyarakat memang fakta atau tidak. “Setalah mendapatkan hasil kami sesegeranya koordinasikan dengan Pemprov dan pihak terkaitterkait termasuk aparat penegak hukum,” terangnya.

Adapun lokasi yang dikunjungi yakni tanah uruk lahan Kelurahan Cempaka, tambang pasir lahan perbatasan Kelurahan Cempaka dan Sungai Tiung, tambang batubara samping Puskesmas Cempaka dan tambang batubara l Pulau Bahantu Kelurahan Cempaka.

Sebagai informasi, dilakukan pencabutan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pemberian Izin Pemanfaatan Material Pematangan Lahan dan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pemberian Izin Pemanfaatan Material Pematangan Lahan. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *