BanjarbaruKlik.com – Pelaku pembunuhan sadis seorang terapis salon di Jl Panglima Batur Banjarbaru, April 2018 lalu divonis hakim 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (8/10/2018).
“Usai putusan dibacakan, terdakwa menjawab bakal pikir-pikir dulu, jadi kemungkinan banding sepertinya ada,” ujar Jaksa Penuntun Umum M Indra.
Indra juga mengungkapkan bahwa tidak ada fakta baru yang ditemukan. Artinya motif terdakwa memang murni karena dibakar rasa cemburu.
Abdu Salam sendiri sudah berpacaran dengan Mulinnikmah selama kurang lebih satu tahun. Namun hubungan manis ini berakhir tanpa kejelasan.
Setelah mengetahui hal tersebut, Abdu Salam langsung menanyakan soal status korban dengan lelaki tersebut.
Akibat merasa dibohongi, Abdu Salam memutuskan untuk menghabisi nyawa korban.
Adapun untuk pasal 340 KUHP sendiri kata Indra ada tiga ancaman hukuman. Yang pertama dihukum mati, kemudian dikurung seumur hidup atau kurungan dalam waktu tertentu. (adm)