Pembunuh Sadis Terapis Salon Banjarbaru itu Divonis 20 Tahun

Waktu Baca : 2 menit
Pelaku pembunuhan sadis seorang terapis salon di Jl Panglima Batur Banjarbaru, April 2018 lalu divonis hakim 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (8/10/2018).



BanjarbaruKlik.com
– Pelaku pembunuhan sadis seorang terapis salon di Jl Panglima Batur Banjarbaru, April 2018 lalu divonis hakim 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (8/10/2018).  

Read More

Pelaku Abdu Salam ini hanya bisa pasrah ketika majelis hakim menjatuhkan vonis atas perbuatan keji menghabisi mantan kekasihnya Mulinikmah itu.

Dikutip dari Radar Banjarmasin, sebelumnya Abdu Salam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap terdakwa dengan tuntutan 20 tahun penjara.

“Usai putusan dibacakan, terdakwa menjawab bakal pikir-pikir dulu, jadi kemungkinan banding sepertinya ada,” ujar Jaksa Penuntun Umum M Indra.

Indra juga mengungkapkan bahwa tidak ada fakta baru yang ditemukan. Artinya motif terdakwa memang murni karena dibakar rasa cemburu.


“Terdakwa mengakui kalau itu murni karena cemburu sebab korban memasang status foto bersama lelaki lain,” ceritanya.

Abdu Salam sendiri sudah berpacaran dengan Mulinnikmah selama kurang lebih satu tahun. Namun hubungan manis ini berakhir tanpa kejelasan.


“Terdakwa tidak bisa move on, apalagi ditambah rasa cemburu lantaran melihat korban mengunggah status bersama lelaki lain,” bebernya.

Setelah mengetahui hal tersebut, Abdu Salam langsung menanyakan soal status korban dengan lelaki tersebut. 


“Katanya korban menjawab kalau lelaki itu hanya teman, namun terdakwa menilai itu berbohong kepadanya,” tambahnya.

Akibat merasa dibohongi, Abdu Salam memutuskan untuk menghabisi nyawa korban. 


“Memang direncanakan untuk membunuh korban,” sebutnya.

Adapun untuk pasal 340 KUHP sendiri kata Indra ada tiga ancaman hukuman. Yang pertama dihukum mati, kemudian dikurung seumur hidup atau kurungan dalam waktu tertentu.  (adm)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *