Pegawai Honorer di Instansi Pemerintah akan Dihapus Paling Lambat Desember 2024

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan meratifikasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menandakan bahwa pegawai honorer di instansi pemerintah akan dihapuskan, dan pelarangan merekrut honorer baru untuk mengisi jabatan ASN mulai diberlakukan. Hal ini didasarkan pada revisi UU ASN yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober. Revisi ini diarahkan untuk memberikan tata kelola yang lebih baik terhadap tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Pemerintah akan mengahpuskan pegawai honorer dan tidak boleh merekrut baru untu menjabat sebagai ASN, Hal ini sesuai dengan usaha Pemerintah untuk meratifikasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Dok/ Banjarbaruklik.com)
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan meratifikasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menandakan bahwa pegawai honorer di instansi pemerintah akan dihapuskan, dan pelarangan merekrut honorer baru untuk mengisi jabatan ASN mulai diberlakukan.

Hal ini didasarkan pada revisi UU ASN yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober. Revisi ini diarahkan untuk memberikan tata kelola yang lebih baik terhadap tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Read More

Menurut Pasal 66 UU tersebut, pegawai non-ASN wajib mengikuti penataan, yang meliputi verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. Batas waktu paling lambat untuk penyelesaian penataan ini adalah Desember 2024, sejak UU ini mulai berlaku.

Penting untuk dicatat bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau honorer baru untuk mengisi jabatan ASN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 65 UU ASN. Pasal 65 ayat (1) melarang pejabat pembina kepegawaian untuk mengangkat pegawai non-ASN ke dalam jabatan ASN. Hal ini juga berlaku untuk pejabat lain di instansi pemerintah yang terlibat dalam pengangkatan pegawai non-ASN.

Pasal 65 ayat (3) UU ASN menjelaskan bahwa pejabat yang melanggar larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan ini merupakan langkah penting dalam memperbaiki dan mengatur tenaga kerja di instansi pemerintah untuk memastikan integritas dan profesionalisme dalam ASN. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kejelasan mengenai status pegawai honorer yang ada serta menghentikan praktik merekrut honorer baru sebagai ASN.

Reporter : Ahdalena
Redaktur : Ari Sukma Setiawan

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *