Pansus VIII DPRD Banjarbaru Seriusi Penggarapan Raperda Keolahragaan

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Rapat Pansus VIII DPRD Kota Banjarbaru yang melibatkan Disporabudar dan Bagian Hukum Setdako berlangsung serius dalam penggarapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keolahragaan. Rapat ini digelar di Ruang Intan Utama DPRD Kota Banjarbaru dan dipimpin oleh Ketua Pansus VIII, Gusti Rizky Sukma Iskandar, Selasa (17/10/2023)

“Kami sangat berkomitmen untuk menghasilkan Raperda Keolahragaan yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Banjarbaru. Dalam proses ini, kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk atlet, akademisi, dan institusi terkait, untuk memastikan bahwa Raperda ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi dunia olahraga di kota ini,” pungkasnya.

Read More

Pihaknya juga berupaya keras agar Raperda Keolahragaan ini segera dapat dirampungkan. Dengan begitu, Banjarbaru dapat segera mengimplementasikan kebijakan yang mendukung perkembangan olahraga dan menciptakan atlet-atlet berprestasi di masa depan.

Raperda Keolahragaan ini merupakan salah satu inisiatif DPRD Banjarbaru dengan tujuan utama memaksimalkan penyelenggaraan keolahragaan di Kota Idaman. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarbaru, Windi Novianto, menjelaskan bahwa regulasi ini diharapkan akan memberikan dampak positif dengan merancang program olahraga unggulan.

“Dalam draft Raperda Keolahragaan, kami bahkan akan memilih beberapa cabang olahraga unggulan di Banjarbaru,” ujarnya. Hal ini mencerminkan komitmen untuk mengembangkan olahraga di wilayah ini. Raperda ini juga melibatkan para atlet yang berada di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan National Paralympic Committe (NPC) dalam proses uji publik.

Proses penyusunan naskah akademik dalam Raperda Keolahragaan juga melibatkan tim dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPMP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Menurut Windi, proses penyusunan naskah akademik berjalan cepat, dengan tim ULM berhasil menyelesaikannya dalam waktu tiga bulan setelah uji publik dan perbaikan selesai.

Saat ini, Raperda Keolahragaan akan terus digarap oleh Pansus VIII, yang juga merupakan bagian dari Komisi II DPRD Banjarbaru. Windi berharap agar Raperda ini dapat segera diselesaikan oleh Pansus terkait.

“Dalam aturan, setiap pansus secepatnya bisa sebulan dan selambat-lambatnya bisa enam bulan. Walau pun dalam tatib bisa diperpanjang sampai satu tahun. Jadi jelang akhir tahun kita tidak memiliki PR lagi,” tutupnya. (aby)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *