Bisa Tingkatkan Program Kaderisasi Parpol

Rapat kerja di Gedung DPRD Kota Banjarbaru
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbarklik – DPRD Kota Banjarbaru melalui Rapat Pansus VII dengan Bakesbangpol dan Bagian Hukum Setdako mengungkapkan komitmen untuk meningkatkan program kaderisasi partai politik (Parpol) dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Rapat ini berlangsung di Ruang Berlian Bapemperda DPRD Kota Banjarbaru.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarbaru, Hindera Wahyudin, memastikan bahwa panitia khusus (pansus) akan segera dibentuk untuk menggodok Raperda Bantuan Keuangan Parpol. Pansus ini akan melibatkan perwakilan Pemko Banjarbaru, termasuk Badan Kesbangpol dan Bagian Hukum Setdako.

Read More

Dengan proses revisi Raperda Bantuan Keuangan Parpol, DPRD Banjarbaru bertujuan untuk menggantikan Perda Nomor 10 Tahun 2006 yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan regulasi yang berlaku saat ini. Hal ini juga merupakan upaya untuk memastikan bantuan keuangan yang diberikan kepada Parpol mematuhi aturan yang ada, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Mendagri Nomor 78 Tahun 2020.

“Bantuan keuangan Parpol nantinya juga akan digunakan untuk program kaderisasi di dalam Parpol, seiring dengan memberikan dukungan operasional yang diperlukan,” ujarnya.

Dengan adanya Raperda Bantuan Keuangan Parpol ini, diharapkan program kaderisasi Parpol di Kota Banjarbaru dapat ditingkatkan, sambil memastikan bahwa bantuan keuangan yang diberikan secara resmi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Raperda ini akan menjadi landasan hukum yang lebih relevan bagi Parpol di Kota Banjarbaru.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *