Pansus Raperda Bantuan Keuangan Parpol di DPRD Banjarbaru Bakal Dibentuk

Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarbaru, Hindera Wahyudin, telah mengkonfirmasi bahwa sebuah panitia khusus (pansus) akan segera dibentuk untuk merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol).

Menurut Hindera, “Pansus akan melakukan pembahasan bersama dengan perwakilan dari Pemko Banjarbaru, termasuk Badan Kesbangpol dan Bagian Hukum Setdako.”

Read More

Rencananya, pembentukan pansus akan segera dilaksanakan. Namun, pembagian tugas di dalam pansus masih menunggu pemahaman dari masing-masing fraksi di DPRD Banjarbaru.

Hindera menyatakan, “Namun, dengan mempertimbangkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing komisi, kemungkinan besar pansus Raperda Bantuan Keuangan Parpol akan berada di bawah Komisi I.”

Raperda Bantuan Keuangan Parpol adalah inisiatif DPRD Banjarbaru karena peraturan daerah yang berlaku saat ini, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2006, tidak lagi relevan dan memerlukan revisi. Sejauh ini, revisi terhadap perda ini mengalami perubahan sebanyak lebih dari 50 persen, sehingga dibutuhkan perda baru.

Raperda ini akan memperkuat lembaga bantuan keuangan partai politik. Raperda ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Mendagri Nomor 78 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk mendukung kaderisasi partai politik dan memberikan bantuan operasional kepada parpol.

Hindera menambahkan, “Nantinya, bantuan keuangan parpol akan menjadi lebih terstruktur dan transparan dengan peraturan daerah ini.”

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *