Lengkapi Berkas Kasus Lihan, Penyidik Polsek Banjarbaru Kota Kembalikan Berkas ke Jaksa

Waktu Baca : 3 menit
SAAT DIAMANKAN – Lihan (baju putih), saat diamankan penyidik Kepolisian di Bandung Jawa Barat, September 2019 lalu.


Banjarbaruklik
– Awal pekan November 2019 ini, pihak Penyidik Polsek Banjarbaru Kota telah mengembalikan berkas Kasus Dugaan Lihan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Pengembalian berkas oleh penyidik Kepolisian ke Jaksa ini, menyusul dikembalikannya berkas oleh Jaksa akhir Oktober lalu dan dinyatakan masih belum lengkap (P19).

Read More

Pengembalian berkas dan kelengkapannya dari pihak penyidik Kepolisian ini. Disampaikan langsung oleh Kapolsek Banjarbaru Kota, Kompol Purbo Raharjo melalui Kanit Reskrim, Iptu Yuli Tetro kepada Banjarbaruklik.com, Selasa (5/11) siang.

“Usai dikembalikan akhir Oktober lalu, berkas sudah kami lengkapi dan kami kembalikan ke Jaksa Senin (4/11) kemarin. Kelengkapan berkas juga sudah kami penuhi, sesuai permintaan Jaksa,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pihaknya yakin berkas yang mereka lengkapi dan kembalikan ke Jaksa ini sudah lengkap.

“Kami yakin berkasnya akan P21 (lengkap), kami tinggal menunggu proses selanjutnya dari pihak Kejaksaan,” terangnya.

Dia menjelaskan, kelengkapan berkas kasus Lihan ini, berdasarkan petunjuk jaksa. Termasuk rincian penggunaan dana yang di pakai oleh Tersangka Lihan.

“Karena kami dengan Tim Penyidik sudah yakin berkas ini lengkap. Oleh sebab itu berkas segera kami kirimkan Senin (4/11) lalu,” tegasnya.

Menurut Tetro, kondisi Lihan saat ini sudah stabil. Lihan juga beberapa kali sudah dijenguk oleh sang Istri dan mertuanya di sel tahanan. Sampai proses ini berjalan, Lihan ditahan di Mapolsek Banjarbaru Kota.

Sebelumnya, Lihan berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Banjarbaru kota, pertengahan September 2019 lalu.

Lihan kembali diduga tersangkut kasus penipuan. Tidak tanggung-tanggung dirinya diduga menipu salah seorang warga Banjarbaru, sebesar Rp 1,250 Miliar.

Menurut informasi yang didapat Banjarbaruklik.com dilapangan, dugaan penipuan yang dilakukan Lihan. Terungkap lewat laporan yang dilayangkan korbannya H Hasyim, warga Kelurahan Loktabat Utara, ke Polsek Banjarbaru Kota.

Uang yang telah di keluarkan H Hasyim cukup besar, sekitar Rp 1,250 Miliar. Alasan sebagai pembayaran tax amnesty atau pengampunan pajak, demi memuluskan uang Lihan yang ada di luar negeri sebesar Rp 50 miliar.

Uang ini ditransfer H Hasyim, melalui rekening bank sebanyak lima kali pembayaran. Dugaannya, Lihan meyakinkan korban, dengan mengirimkan bukti surat tax amnesty. Dengan tanda bukti seperti dikeluarkan oleh kantor pajak pratama Serpong Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.

Namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata surat Tax Amnesty tersebut diduga palsu. Usai mendapat laporan tersebut Personel Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Kota. Langsung melakukan pemeriksaan ke kantor Pajak Pratama Serpong Kanwil Dirjen Pajak Banten.

Dari sini dibuat kesimpulan, bahwa surat Tax Amnesty yang diserahkan oleh Lihan kepada H Hasyim, tidak terdaftar di kantor pajak tersebut.

Mengetahui hal ini, pihak Kepolisian lalu melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan Lihan. Sampai akhirnya diketahui Lihan berada di Bandung, Jawa Barat.

Lihan akhirnya diamankan salah satu rumah di Perumahan Green Valley Residence, Jatihandap, Mandala Jati Kota Bandung, Jabar, Rabu (18/9) lalu. Serta diamankan ke Mapolsek Banjarbaru kota sejak saat itu.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *