Kedapatan Bawa Zenith, Wanita Ini Digelandang ke Polsek Banjarbaru Utara

Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – Kedapatan membawa obat terlarang narkotika golongan I jenis zenith carnophen membuat wanita asal Mandiangin Barat ini diamankan Polsek Banjarbaru Utara.

SF alias F (26) warga Jalan Tahura Kelurahan Mandiangin Barat Kecamatan Karang Intan, diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara di parkiran Karaoke Ema di Jalan Trikora, Selasa (20/6/2023) lalu.

Read More

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang penjualan narkotika. Saat ditindaklanjuti, pelaku SF (26) keluar dari tempat karaoke dan menuju tempat parkir.

“Saat digeledah di tangan kiri pelaku kedapatan memegang satu plasik klip berisikan 7 butir obat zenith yang masuk golongan I,” ujar Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Yovie melalui Kasi Humas Aipda Andreas.

Selain itu, SF (26) juga didapati membawa 7 paket obat zenith yang tiap plastiknya berisi 10 butir. “Dari hasil interogasi disimpulkan obat itu didapat dari saudari NH,” katanya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Banjarbaru Utara guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya SF (26) dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *