Diambil Alih BPPRD, Petugas Siap Pungut Pajak 130 Titik Parkir di Banjarbaru

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru memastikan, akan menambah titik lahan parkir di Kota Idaman.

Hal itu merupakan tindak lanjut dari pemilahan kategori lahan parkir dan tepian jalan umum (TJU) yang sebelumnya menjadi atensi Komisi II DPRD Kota Banjarbaru.

Read More

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris BPPRD Banjarbaru, Erna Epiany usai rapat bersama Komisi II DPRD Banjarbaru, Selasa (18/10/2022).

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru untuk memilah data yang ada di Dishub untuk disandingkan dengan data yang ada di BPPRD Banjarbaru,” ungkapnya.

Tertuang dalam Perwali Nomor 42 Tahun 2018, menyatakan bahwa keberadaan lahan parkir memang harus dipungut pajak.

Diketahui, data lahan parkir ada 66 titik yang sebelumnya dikelola oleh Dishub Banjarbaru, kini menjadi kewenangan BPPRD Banjarbaru untuk memungut pajak parkir.

“Kami berkoordinasi untuk memilah. Karena yang selama ini harusnya pajak, tetapi masih dikategorikan sebagai retribusi,” terangnya.

Ia memastikan pihaknya akan terjun ke lapangan untuk melakukan pengecekan agar tidak terjadi tumpang tindih data lahan parkir di lapangan.

“Jangan sampai nanti tumpang tindih dan untuk memverifikasi lagi. Jangan sampai ada permasalahan,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, tercatat ada 64 titik lahan parkir yang dipungut pajaknya oleh BPPRD Banjarbaru. Jika ditotal dengan 66 titik lahan parkir yang sebelumnya ada di bawah Dishub Banjarbaru, bertambah menjadi 130 titik parkir.

“Kami lebih semangat lagi, karena ada tambahan (titik lahan parkir). Yang ada saat ini lebih bagus, nanti geraknya akan lebih bertambah lagi,” tuntasnya. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *