Banjarbaruklik – Pemerintah Kota Banjarbaru berencana mengirimkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada 60 bangunan liar di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Bangunan tersebut disebut berdiri tanpa izin di atas tanah orang lain.
Plt Kepala Dinas Pemukiman Rakyat dan Kawasan Perumahan, Rahmah Khairita mengatakan, SP juga akan diberikan kepada warung remang di sekitar wilayah tersebut, yang diakui meresahkan dan berdiri tanpa izin.
Beberapa warung remang merupakan pindahan dari yang digusur awal tahun 2023, yang menyediakan karaoke dan bahkan menjual miras.
“Setelah SP 1 diberikan, pemilik bangunan memiliki waktu 14 hari untuk mengurus izin atau meninggalkan bangunan, dengan SP 2 dan SP 3 sebagai langkah-langkah selanjutnya jika teguran tidak diindahkan,” katanya.
Nantinya, jika masih tidak patuh, Satpol akan terlibat, diikuti oleh waktu 3-4 hari untuk pembongkaran bangunan.
Reporter : Ahdalena
Redaktur : Ari Sukma Setiawan