Wawali Serahkan 28 Sertifikasi HKI pada Pelaku Usaha di Banjarbaru

Wawali Serahkan 28 Sertifikasi HKI pada Pelaku Usaha di Banjarbaru
Waktu Baca : 3 menit

Banjarbaruklik – Penyerahan Sertifikat Hak Merk kepada Pelaku Usaha Mikro yang ada di Kota Banjarbaru yang digelar di Aula Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru, Rabu (2/3/2022).

Dalam perekonomian Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Peranan UKM dirasakan begitu penting karena sektor ini tidak hanya sebagai sumber mata pencaharian, tetapi juga menyediakan lapangan kerja baik langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat.

Read More

“UKM sangat berperan memenuhi sebagian besar kebutuhan hidup masyarakat. Pada saat yang sama UKM juga memberi kontribusi terhadap ekspor suatu negara. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha-usaha besar dan hampir semua usaha besar berawal dari UKM,” ujar Wakil Walikota Banjarbaru Wartono SE.

Sebagai wujud dukungan serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas merk bagi produk pelaku usaha mikro di Kota Banjarbaru, maka hari ini di serahkan sertifikat hak merk kepada 28 pelaku usaha mikro Kota Banjarbaru.

“Mengingat sengketa merk di Indonesia kerap kali terjadi, dengan adanya sertifikat merk ini tentunya UMKM bisa mendapatkan kepastian hukum atas merk yang dimilikinya, sekaligus melestarikan, menjaga kualitas dan melindungi karya intelektual serta memberikan manfaat ekonomi bagi bisnis UMKM,” tambahnya.

Wawali Serahkan 28 Sertifikasi HKI pada Pelaku Usaha di Banjarbaru

Wawali berharap dengan mendapatkan sertifikat merek ini, para pelaku usaha akan menjadi semakin percaya diri dalam menjalankan usahanya dan lebih termotivasi untuk berinovasi.

“Semoga semua upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarbaru ini dapat memberikan dorongan kepada seluruh UMKM Kota Banjarbaru agar dapat terus berkembang dan maju sehingga mampu bersaing dengan perusahaan besar dikancah global,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Usaha KUMKM Asep Saputra menyampaikan bahwa jumlah usulan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa sertipikat merek untuk UMKM Banjarbaru tahun 2019 sebanyak 27 UMKM dan yang di setujui 9 UMKM, yang di tolak 18 UMKM, untuk tahun 2020 diusulkan 26 UMKM disetujui sebanyak 19 UMKM, 2 UMKM di tolak dan 5 masih dalam proses. Sedangkan usulan yang disampaikan tahun 2021, 28 UMKM dan rencana tahun 2022 disampaikan sebanyak 15 UMKM.

“Tentunya dengan mendaftarkan merk pelaku UMKM akan mendapatkan perlindungan hukum atas hak-haknya sesuai dengan UU merk, karena pemohon pendaftaran merk akan memperoleh hak atas merk setelah merknya terdafar,” jelasnya.

Dimana hak atas merk adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merk yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merk tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *