Walikota Ingatkan Bahaya Gratifikasi pada Pejabat di Banjarbaru

Walikota Ingatkan Bahaya Gratifikasi pada Pejabat di Banjarbaru
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Pemerintah Kota Banjarbaru gelar Sosialisasi Gratifikasi dan Rapat Koordinasi permasalahan Kegiatan Tahun 2022 di Aula Gawi Sabarataan.

Walikota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin SH MH menyampaikan bahwa sosialisasi berkaitan dengan gratifikasi yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Banjarbaru kepada seluruh SKPD dan kepada pejabat pengadaan barang dan jasa.

Read More

“Dan dalam sosialisasi ini kita mengingatkan kembali bahaya dari gratifikasi ini kepada seluruh pejabat. Mudah-mudahan apa yang kita laksanakan ini dapat bermanfaat, berguna dan bisa membawa kebaikan untuk Kota Banjarbaru,” ucapnya.

Ia berharap dengan adanya kegiatan sosilisasi gratifikasi ini bisa menghindarkan dari berbagai permasalahan hukum, sehingga pembangunan bisa berjalan lancar dan tidak ada riak-riak permasalahan di Pemerintah Kota Banjarbaru.

“Seperti yang kita ketahui bersama, gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Penerimaan gratifikasi dianggap sebagai perbuatan suap apabila pemberian tersebut terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ungkapnya.

Dimana ancaman hukumannya cukup berat yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak satu milyar rupiah.

 

Walikota Ingatkan Bahaya Gratifikasi pada Pejabat di Banjarbaru

“Jadi hendaknya pemahaman dan ancaman ini mampu membuat kita semua tetap bekerja lurus sesuai tatanan hukum dan moral,” tegasnya.

Saat ini Pemerintah Kota Banjarbaru senantiasa terus melaksanakan prinsip-prinsip good governance dan clean government secara konsisten dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Oleh karena itu pegawai negeri selaku penyelenggara negara perlu memahami, mengetahui, mengendalikan dan bagaimana cara melaporkan gratifikasi tersebut.

Gratifikasi dilarang karena dapat mendorong pegawai negeri atau pejabat negara bersikap tidak objektif, tidak adil dan tidak profesional sehingga pegawai atau pejabat tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik.

“Godaan saat ini sangat banyak, untuk itu saya berharap agar berhati–hati dalam melaksanakan kegiatan. Jadi dengan sosialisasi ini diharapkan peserta memahami yang dimaksud dengan gratifikasi, program pengendalian gratifikasi serta unit pengendalian gratifikasi dan cara melaporkan gratifikasi,” pesannya.

Walikota menekankan agar mengikuti sosialisasi ini dengan baik karena permasalahan tentang gratifikasi ini harus benar-benar dipahami sebaik mungkin dalam upaya percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi Kota Banjarbaru. “Selain itu, citra baik pemerintah dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah harus kita jaga,” pungkasnya. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *