Santo Dewatmoko : Jika Disahkan, RUU Cipta Kerja Dapat Jadi Solusi Percepatan Pengurangan Pengangguran

Waktu Baca : 2 menit
BERI KETERANGAN – Dosen Ekonomi Bisnis di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi, Santo Dewatmoko memberi keterangan saat acara webinar bertajuk Memadankan RUU Cipta Kerja, Kamis (23/7) tadi.

Banjarbaruklik – Pengamat ekonomi Santo Dewatmoko mengatakan RUU Cipta Kerja dapat menjadi solusi percepatan pengurangan pengangguran jika disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Hal ini disampaikan dalam acara webinar bertajuk Memadankan RUU Cipta Kerja : Antisipasi – Solusi Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Pusat Studi Humaniora dan Kemasyarakatan STIA Bagasasi, Kamis (23/7) tadi.

Read More

“RUU Cipta Kerja jika disahkan dapat menjadi salah satu solusi untuk percepatan mengurangi pengangguran,” ujar Santo Dewatmoko.

Dosen Ekonomi Bisnis di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi  menjelaskan, saat ini masih terdapat 7,05 Juta Pengangguran. Kemudian 2,24 Juta Angkatan Kerja Baru, lalu 8,14 Juta Setengah Penganggur, dan 28,41 Juta Pekerja Paruh Waktu (45,84 Juta Angkatan Kerja yang bekerja tidak penuh).

Dijelaskannya, penciptaan lapangan kerja masih berkisar 2 sampai 2,5 Juta per-tahunnya. Tingginya angka pengangguran, diperparah dengan adanya wabah pandemi Covid-19 saat ini.

”Pada masa Covid 19 ini, memaksa sebagian besar pengusaha melakukan PHK pekerjanya, sehingga banyak terjadi pengangguran. Kejadian ini bisa menjadi bahan pertimbangan atau kajian untuk Pengusaha dan Serikat Pekerja, agar dapat duduk bersama dalam mencari titik temu. Untuk segera menuntaskan RUU Cipta Kerja bersama DPR dan Pemerintah,” tambahnya.

“RUU Cipta Kerja memiliki nilai positif yakni bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak. Sehingga pengangguran bisa ditekan dan berkurang,” jelasnya.

Selain itu, Santo juga menilai RUU Cipta Kerja dapat menjadi salah satu cara untuk mengantisipasi bonus demografi yg di alami Indonesia. Menurutnya, bonus demografi ini bisa menjadi peluang atau ancaman.

“Lebih dari 68 persen penduduk Indonesia berada di usia produktif. Kelompok usia produktif ini harus disiapkan lapangan pekerjaan agar bonus demografi tidak menjadi bencana demografi,’’ tegasnya.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *