Omnibus Law Berpotensi Merugikan Kesejahteraan Petani

Waktu Baca : 1 menit
IMPOR – Produk beras impor saat bongkar muat di pelabuhan

Banjarbaruklik – Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Cipta kerja) dinilai berpotensi merugikan kesejahteraan petani.

Dwi, salah seorang petani kopi yang tergabung dalam Petani Borneo menuturkan bahwa ada salah satu dari sekian banyak pasal dari RUU Omnibus Law yang berpotensi merugikan petani.

Read More

“Salah satu ketentuan pasal yang akan diubah pada omnimbus law yakni menyangkut aturan impor. Dimana impor akan sejajar dengan produksi kebutuhan nasional,” jelas Dwi kepada Poros Kalimantan.

Sebagaimana diketahui, salah satu Pasal yang ikut direvisi terkait pangan ialah, UU No 18/2012 tentang Pangan dan UU No 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kemudian dalam draft pasal 66 RUU Ciptaker untuk merevisi UU No. 18 juga menyebutkan bahwa penyediaan pangan nantinya berasal dari tiga sumber yakni produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional dan impor.

“Nah, jika ini benar-benar diberlakukan, maka para petani akan dirugikan karena hasil produksi mereka akan turut bersaing dengan produk impor,” tambah Dwi. (why/asa)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *