Puluhan Warung Remang-Remang di Jalan Trikora Dapat SP1

Pemberian SP1 pada Bangunan Tak Berizin di Jlaan Trikora. (Foto: Ahdalena/Banjarbaruklik.com)
Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – Sebanyak 89 bangunan di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru menerima Surat Peringatan Pertama (SP1) dari Dinas Perumahan dan Permukiman Banjarbaru, Selasa (14/11/2023) kemarin.

SP1 diberikan karena dugaan pelanggaran terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

Read More

Nomor surat 600.1.15.2/390/BP-Wasbang/DPP/2023 ini disampaikan sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Banjarbaru. 89 bangunan yang diduga melanggar, termasuk warung remang-remang, tidak memiliki izin membangun.

Reni Yudiarni dari Disperkim Banjarbaru menyatakan bahwa tugas menertibkan bangunan ini sulit karena tersebar. Berbeda dengan penertiban sebelumnya, sebagian lahan disewa oleh pemilik pribadi.

“SP1 berlaku 14 hari, dan jika diabaikan, akan diikuti oleh SP2. Jika masih diabaikan, SP3 akan mengakibatkan pembongkaran, seperti yang terjadi di LIK Liang Anggang awal Januari 2023,” ujarnya.

Pemilik atau pengelola bangunan yang ingin mendapatkan izin harus melampirkan surat kepemilikan tanah dan menyesuaikan bangunan dengan sempadan jalan.

Reporter : Ahdalena

Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *