Orang Tua Terlapor Kasus Dugaan Perselingkuhan di Banjarbaru Merasa Terzolimi: Siapkan Tuntutan Hukum

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Kasus dugaan perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banjarbaru menghadapi perkembangan baru yang menarik perhatian publik.

Orang tua dari terlapor dengan inisial JF, Agus Mahdi Gerhana, dengan penuh tegas menyatakan niatnya untuk mengambil tindakan hukum terhadap Supiansyah Darham.

Read More

Permasalahan bermula ketika sebuah status yang mengandung dugaan perselingkuhan yang melibatkan JF diunggah ke Facebook beberapa waktu lalu oleh Supiansyah Darham. Agus Mahdi, ayah dari JF, merasa sangat keberatan dengan tudingan tersebut.

Agus Mahdi memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu (23/8/2023) siang. Menurutnya, kejadian terjadi pada malam hari ketika JF berada di sebuah tempat makan. Ketika itu, JF didekati oleh seorang perempuan yang ternyata adalah temannya.

Namun, tiba-tiba, perempuan tersebut diikuti oleh suami perempuan tersebut, seorang pengacara, dan seorang anggota Reskrim Polres Banjarbaru. Kejadian ini berujung pada penggrebekan, yang kemudian menjadi sorotan publik.

Agus Mahdi menyoroti tindakan Supiansyah Darham yang menyebarluaskan informasi di Facebook. Ia mempertanyakan peran seorang pengacara dalam hal ini dan menegaskan bahwa polisi harus memiliki surat perintah untuk melakukan tindakan semacam ini.

Dalam pernyataannya, Agus Mahdi mengungkapkan niatnya untuk menuntut Supiansyah Darham atas penyebarluasan informasi tanpa izin serta masuk ke dalam rumah orang tanpa izin.

Meskipun belum mengajukan laporan resmi, Agus Mahdi berencana untuk memperkarakan kasus ini dengan melibatkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Saya merasa keluarga dan institusi Pemerintah Kota Banjarbaru telah dicemarkan oleh tindakan yang dilakukan oleh Supiansyah Darham,” ujarnya.

Selain aspek hukum, Agus Mahdi juga mengungkapkan kerugian materiil yang diderita keluarganya sebagai akibat dari kasus ini, termasuk gagalnya rencana JF untuk berangkat ibadah umrah.

Agus Mahdi mengemukakan empat tuntutan kepada Supiansyah Darham:

1. Supiansyah Darham harus melakukan klarifikasi dan membersihkan nama baik anaknya, JF, dan keluarganya melalui media massa.
2. Supiansyah Darham harus mengganti kerugian materiil yang diderita keluarga JF.
3. Supiansyah Darham harus melakukan penghapusan pemberitaan yang sudah beredar di media massa dan media elektronik, baik dalam bentuk tertulis maupun bentuk lainnya.
4. Apabila tuntutan-tuntutan ini tidak dipenuhi, Agus Mahdi dan keluarganya akan melaporkan kejadian ini kepada Krimsus Polda Kalsel dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *