Dewan Dorong Rancangan Peraturan Daerah Baru tentang Kerja Sama Daerah

Dewan Dorong Rancangan Peraturan Daerah Baru tentang Kerja Sama Daerah
Anggota Pansus 2 DPRD Banjarbaru, Windi Novianto
Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – Saat ini, Pansus 2 di DPRD Kota Banjarbaru tengah mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru. Raperda ini adalah Kerja Sama Daerah.

Menurut anggota Pansus 2 DPRD Banjarbaru, Windi Novianto bahwa pihaknya sedang dalam tahapan pembahasan. Kini, pembahasan ujarnya terus berproses di tingkat pansus.

Read More

“Jadi, dengan adanya Permendagri No 22 dan No 25 tahun 2020 mengenai kerja sama daerah maka bagian kerja sama Pemko Banjarbaru mengajukan Raperda Kerja Sama daerah ini ke pansus,” kata Windi.

Dilanjutkan Legislator muda PDI Perjuangan ini, kerja sama daerah ini dapat dilakukan dengan beberapa bagian. Seperti kata kerja sama dengan daerah lain, pihak ketiga serta lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Oleh karena itu dalam hal setiap kerja sama daerah yang akan dilaksanakan harus berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi yang saling menguntungkan,” kata Windi.

Dilanjutnya lagi, selain sinergitas yang bisa saling menguntungkan, pedoman lainnya yang juga harus ditekankan katanya ihwal Itikad baik, kepastian hukum serta tetap mengutamakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Betul, tak hanya sekadar menguntungkan tapi harus berpedoman pada itikad baik tadi, lalu juga kepastian hukumnya serta mengutamakan negara,” pungkasnya.(abi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *